GenPI.co - Warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial ITB alias S (39) ditangkap polisi karena ketahuan sebagai dokter gadungan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya mengatakan tersangka ITB alias S mengaku sebagai dokter di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres membeberkan tersangka ditangkap di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB," kata dia, Selasa (19/3).
Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi ada dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.
Informasi soal adanya dokter gadungan ini didapatkannya pada Selasa (12/3).
"Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar," papar dia.
Selanjutnya, anggota Tim Opsnal mengamankan dokter gadungan tersebut pada Jumat (15/3)
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya 3 buah baju dokter, 1 buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024 dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024," ungkap Twedi.
Kapolres menambahkan tersangka mengaku motifnya mengaku sebagai dokter karena alasan ekonomi.
"Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News