GenPI.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) didesak habis-habisan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) untuk mencabut izin perusahaan pembuat oli palsu.
Diketahui, desakan tersebut dilakukan oleh PB KAMI saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3).
Pada aksinya tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengungkapkan pihaknya merasa prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal.
Adanya oli palsu merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, PB KAMI yang dipimpin Sultoni mendesak agar kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya," ucap Sultoni dikutip dari JPNN, Rabu (27/3).
Sultoni pun mendukung langkah Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang.
"Tetapi kami minta itu berkelanjutan, karena menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya," ujar Sultoni.
Lebih lanjut, Sultoni mengingatkan pembuat pelumas ilegal atau oli palsu melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait," kata Sultoni.(mar1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News