Buka Suara soal Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Disanjung Aspebindo

01 April 2024 00:00

GenPI.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendapat sanjungan dari Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo).

Anggawira selaku Ketua Umum Aspebindo menyanjung Bahlil karena sudah buka-bukaan soal alasan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Bahlil buka suara melakukan hak jawab atas keputusan Dewan Pers Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Bahlil Lahadalia atas laporan utama di salah satu majalah nasional yang mengaitkan Menteri Investasi tersebut tidak sesuai fakta.

BACA JUGA:  Gerindra: Prabowo Subianto Tidak Kasar Terhadap Bahlil Lahadalia

Dalam keputusannya, Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel.

Padahal, khusus tambang nikel hingga Januari 2024 lalu hanya berjumlah 109 izin.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Tarik Pakaian Bahlil, Faizal Assegaf: Upaya Pengalihan

Menurut Anggawira, Bahlil sudah menjalankan hak jawabnya secara jelas agar diketahui publik luas.

Terkait pencabutan IUP itu, dia menilai sudah sesuai prosedur berdasarkan arahan dari presiden lantaran tambang-tambang tersebut sudah tidak aktif.

BACA JUGA:  Bahlil Lahadalia Dikaitkan ke Izin Tambang, Akademisi Buka-bukaan

“Ya untuk IUP-IUP yang sudah tidak aktif ya sebaiknya memang dioptimalisasi, hanya mungkin yang terjadi komplain itu karena tidak adanya pemberitahuan dulu di awal, itu saja mungkin ya,” kata Anggawira dari rilis yang diterima GenPI.co, Minggu (31/3).

Anggawira yang juga Sekjen HIPMI itu mengatakan, jawaban Bahlil sebagai respons balik dalam meluruskan pemberitaan media Tempo terkait pencabutan ribuan IUP, lantaran publik perlu mengetahui informasi sebenarnya.

Bahwa pencabutan izin usaha adalah atas arahan Presiden Jokowi. Selain itu, pencabutan IUP-IUP tersebut dilakukan oleh Satgas, melainkan arahan Presiden dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Jadi mungkin banyak orang yang kaget kenapa tidak ada pemberitahuan atau peringatan dulu dari kementerian teknis terkait hal tersebut. Pencabutan IUP ini dilakukan oleh satgas, memang sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari ESDM dan Minerba. Malah ini seolah-olah yang kena tembak Menteri Bahlil,” ucapnya.

Anggawira pun menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pencabutan IUP untuk dibuktikan di mata hukum, agar tidak menjadi isu liar dan masyarakat luas tidak disesatkan dengan informasi tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co