Bahlil Lahadalia Dikaitkan ke Izin Tambang, Akademisi Buka-bukaan

Bahlil Lahadalia Dikaitkan ke Izin Tambang, Akademisi Buka-bukaan - GenPI.co
Akademisi Ilmu Komunikasi Media Kumi Laila buka-bukaan terkait disebutnya Bahlil Lahadalia dalam izin tambang. (Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

GenPI.co - Akademisi Ilmu Komunikasi Media Universitas Bina Sarana Imformatika (BSI) Kumi Laila buka-bukaan terkait disebutnya Bahlil Lahadalia dalam izin tambang.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disebut oleh salah satu media nasional dalam kasus izin tambang, dan itu dinilai merugikan karena tidak sesuai fakta oleh Dewan Pers.

Pemberitaan dengan judul 'Main Upeti Izin Tambang' yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024 dinilai telah merugikan nama Bahlil karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Tarik Pakaian Bahlil, Faizal Assegaf: Upaya Pengalihan

Oleh sebab itu, dalam putusan Dewan Pers, media nasional yang bersangkutan diminta untuk meminta maaf dan wajib melayani hak jawab dari Bahlil secara profesional dan disertai dengan permintaan maaf kepada Bahlil.

Menurut Kumi Laila, pemberitaan yang dipublikasikan oleh media massa harus mengutamakan fakta, apalagi berita hukum yang sangat riskan dan bisa merusak nama baik orang.

BACA JUGA:  Gerindra: Prabowo Subianto Tidak Kasar Terhadap Bahlil Lahadalia

“Selain informasi yang harus akurat juga jangan timpang dengan mengambil informasi dari satu sudut pandang saja,” kata Kumi Laila dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (22/3).

Menurut Kumi Laila, pemberitaan yang tidak merujuk pada fakta atau keakuratan data bisa mengakibatkan kerusakan nama baik orang, bahkan bisa mengakibatkan kerugian finansial seseorang.

BACA JUGA:  Pengamat Sanjung Kebijakan Menteri Bahlil yang Perkuat Kepercayaan Investor

“Sangat bisa merusak nama baik. Bahkan tidak hanya merugikan dalam bentuk pencemaran nama baik tapi bisa juga mengakibatkan kerugian finansial. Apalagi jika memberitakan informasi terkait hukum, harus menyertakan detail informasinya dan harus disertakan referensi atau sumber informasi yang didapat,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya