GenPI.co - Sebanyak 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Robianto mengatakan pemindahan 7 pelaku pembunuhan Vina di Cirebon ini untuk membantu proses penyelidikan Polda Jabar.
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata dia, dikutip Kamis (23/5).
Robianto menjelaskan 3 napi dipindahkan ke Lapas Banceuy dan 4 napi lain dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Menurut dia, pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk menyelidiki terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membeberkan pihaknya menangkap 1 dari 3 tersangka yang selama ini buron.
Polda Jabar menangkap Pegi alias Perong yang merupakan 1 dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," tegas dia.
Pegi yang buron selama 8 tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).
Di samping itu, pihaknya mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri.
Surawan juga mengultimatum kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan tersangka dapat diproses hukum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News