GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus uang palsu di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Uang palsu yang hendak diedarkan itu sebanyak Rp 22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indrad mengatakan uang palsu ini dicetak di sebuah kantor akuntan.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata dia, Senin (17/6).
Ary menjelaskan pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu ini.
Hal ini terkait apakah uang palsu tersebut akan disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menangkap tersangka peredaran uang palsu rupiah ini, yakni M, YA, dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024,” tutur dia.
Ary menyebut uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Iduladha.
"Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," ujar dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News