GenPI.co - Sebanyak 5.000 rekening terafiliasi judi online dengan nilai transaksi lebih dari Rp 600 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening ini demi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari judi online.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan, Jumat (⅖).
Ivan membeberkan langkah ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Dia menyebut Gernas APU ini digencarkan lintas instansi.
Hal ini demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, langkah ini demi memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi judi online.
Di sisi lain, Ivan menilai kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi online.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegas dia.
Dia meyakini Gernas APU menjadi salah satu instrumen strategis efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan.
"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News