5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK

02 Mei 2025 21:20

GenPI.co - Sebanyak 5.000 rekening terafiliasi judi online dengan nilai transaksi lebih dari Rp 600 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening ini demi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari judi online.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan, Jumat (⅖).

BACA JUGA:  2 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penembakan Polisi dan Judi Sabung Ayam di Lampung

Ivan membeberkan langkah ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Dia menyebut Gernas APU ini digencarkan lintas instansi.

BACA JUGA:  Terlibat Judi & Penembakan Polisi di Lampung, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka

Hal ini demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, langkah ini demi memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi judi online.

BACA JUGA:  Pengamat: Isu Dasco Berkaitan dengan Judi Online untuk Lemahkan Prabowo

Di sisi lain, Ivan  menilai kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi online.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegas dia.

Dia meyakini Gernas APU menjadi salah satu instrumen strategis efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan.

"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co