Diduga Palsu, Pemprov Jateng Batalkan Piagam Kejuaraan Marching Band di Malaysia pada PPDB SMA/SMKN

11 Juli 2024 09:30

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganulir piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jateng 2024 karena diduga palsu.

Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan piagam yang direkomendasikan itu tidak dipakai sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi.

"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya," kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (11/7).

BACA JUGA:  Ombudsman RI Sebut Kepulauan Riau Tak Serius Tangani Masalah PPDB

Nana menjelaskan keputusan itu diambil melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen PPDB SMA/SMKN Jateng.

Pihaknya juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

BACA JUGA:  PPDB Jabar Diwarnai Kasus Pemalsuan Data, Disdik Bentuk Tim Khusus

Selain itu, kasus ini juga dibahas bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi.

BACA JUGA:  PPDB Gelombang 1 2024/2025 Sekolah Yehonala Dibuka, Buruan Daftar!

Akan tetapi, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," tegas dia.

Di sisi lain, pihaknya mendukung pengusutan kasus piagam palsu di Semarang ini.

“Memang yang bersangkutan bukan guru, bukan PNS, tapi orang sipil. Pelatih dari marching band insial S, kami cari di kos, bahkan sampai di rumah orang tua. Yang bersangkutan masih pencarian. Jadi masalah pidana, kami serahkan polisi. Kami dukung proses tersebut,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah membeberkan sebanyak 69 orang CPD diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya.

Mereka diketahui mendaftar di SMAN 65 orang dan SMKN 4 orang.

“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7 Semarang,” tutur dia.

Kasus piagam diduga palsu ini adalah piagam kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang.

Kasus ini terungkap saat ada orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co