GenPI.co - Sebanyak 47 orang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum akibat mabuk kecubung.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pihaknya mengambil langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung.
Dalam pendataan, ditemukan ada 47 orang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, dua di antaranya meninggal dunia.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung,” kata dia, dikutip Senin (15/7).
Di sisi lain, Direktorat Resnarkoba menindak seorang berinisial M (47) terkait dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Obat ini diduga dikonsumsi para korban sehingga dalam kondisi mabuk.
Pihaknya juga membawa barang bukti ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba dan Polresta Banjarmasin juga memeriksa korban AR dan S.
Mereka diketahui memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir, tetapi tak mengonsumsi kecubung.
Dalam hal ini, Polres Banjarmasin menangkap 3 orang penjual obat berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Mereka diketahui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25.000 per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Erwindi.
Sebagai informasi, viral di media sosial ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Sejumlah warga terlihat mabuk dan diduga karena kecubung.
Erwindi mengklarifikasi tidak semua warga di video yang viral itu mabuk akibat kecubung.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News