GenPI.co - Seorang pakar mengatakan bahwa belum ada bukti ilmiah jika BPA pada air galon kemasan polikarbonat bisa memengaruhi metabolisme tubuh.
Semua berawal pada April 2024 yang lalu, di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan peraturan terbaru, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan.
Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.
Sosialisasi dan edukasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk menghindari potensi polemik yang mungkin muncul karena kesalahpahaman dan persepsi yang simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma selaku Guru Besar Ilmu Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB, pada forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Forum NGOBRAS di Jakarta, Selasa (10/9) memiliki pandangannya tersendiri.
"Yang terpenting adalah masyarakat perlu memahami dengan benar kondisi apa yang bisa membuat BPA luruh dari kemasan dan masuk ke air minum. Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di dalam galon hanya terjadi pada kondisi tertentu misalnya, jika dipanaskan dalam suhu lebih dari 250 derajat Celcius," ucap Nugraha dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (9/11).
Nugraha menambahkan, dalam proses produksi AMDK tidak ada proses pemanasan yang terjadi.
Hanya mungkin terpapar matahari pada proses distribusi, itupun dengan suhu di bawah 50 derajat Celcius.
Oleh karena itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila sudah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi," bebernya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News