GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkannya dengan menutup perlintasan tidak dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” kata dia, Kamis (24/10).
Krisbiyantoro menjelaskan hingga 23 Oktober 2024, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Dalam hal ini, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi.
Menurut dia, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.
Dia menyebut upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” ungkap dia.
Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Kecelakaan ini merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 adalah sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
“Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur dia.
Saat ini di lintas Solo - Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 (10,3%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113 (89,7%).
Sedangkan jumlah keseluruhan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang.
Ini terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,5%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 159 (53,5%).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News