Ungkap Lem Aibon Rp 82 M, William Bakal Diseret ke BK DPRD

03 November 2019 22:31

GenPI.co - Gara-gara bongkar anggaran lem Aibon Rp 82 miliar, Politikus PSI  William Aditya Sarana terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI atas tuduhan melanggar kode etik dewan. 

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan akan  menyeret William ke BK DPRD. Menurut dia, pernyataan William tidak pantas dan menimbulkan opini negatif terhadap Gubernur Anies Baswedan.

"Ulah William akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11).

BACA JUGA: Skandal Lem Aibon Rp 82 M, William: Kami Tak Cari Panggung

Sugiyanto mengungkapkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

"Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” ujar Sugiyanto.

"Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak," tutupnya. (jpnn)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co