GenPI.co - Setelah viralnya lem Aibon Rp 82 miliar, anggaran-anggaran di DKI Jakarta terus dikuliti. Salah satunya anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta sebesar Rp556 juta.
Anggaran konsultan yang menjadi adalah bagian dari community action plan (CAP)itu tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
BACA JUGA: Inilah CAP, Upaya Mahal dalam Pengentasan Kampung Kumuh di DKI
Dilansir dari ANTARA, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Yuke Yurike mengaku terkejut dengan angka sebesar itu. Menurutnya, anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.
"Satu RW itu Rp556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa,coba? Masa tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya," ujar Yuke dalam keterangannya.
Angka total dari CAP itu adalah Rp556.112.770. Dalam rinciannya, terdapat biaya langsung untuk personel Rp475.800.000. Jumlah itu untuk menggaji tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya
Sementara biaya langsung non personel sebesar Rp29.757.030. Dalam penjelasan, dana tersebut dimanfaatkan untuk laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
BACA JUGA: Gara-gara Lem Aibon, Seorang Pejabat di DKI Mundur
Senada dengan Yurike, Ketua Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik juga mempertanyakan angka itu.
Dirinya mengatakan mengatakan akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait penataan kampung kumuh, khususnya anggaran CAP yang hanya berfungsi sebagai konsultan.
"Konsultan itu rumus biayanya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. Kalau hampir Rp600 juta itu, berapa usulan pembangunannya," tuturnya.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News