Aliran Sesat! Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp50 Ribu

07 November 2019 03:15

GenPI.co - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang (74) akhirnya ditangkap petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Puang La’lang yang kerap disebut Maha Guru oleh pengikutnya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Penistaan Agama, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku diduga menyebarkan Ajaran Islam Sesat kepada pengikutnya. 

BACA JUGA: Pengin Tahu Ciri Artis Pemakai Susuk? Ini Cara Mbah Mijan 

Puang La’lang disebut menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat dengan memberikan Kartu Surga, yang sekaligus sebagai Tanda Anggota bagi pengikutnya.

“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres Shinto saat Konferensi Pers di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (4/11).

BACA JUGA: Haaah….Nenek Moyang Kita dari Afrika dan China, Ini Buktinya

Sebelumnya pada Bulan September, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan rekomendasi pembubaran kelompok Tarekat Puang La'lang setelah keluar Fatwa MUI soal Aliran Sesat itu. 

MUI Gowa pun telah melaporkan Aliran Sesat ini ke Polres Gowa, karena dinilai telah meresahkan warga.

Hal menyimpang yang diajarkan Puang La'lang ini adalah mengaku sebagai Rasul dan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. 

BACA JUGA: Tamara Bleszynski Tetap Seksi, Kalau Pergi Ke Pasar Bikin Nganga

Sementara, Tasbih yang digunakan membaiat pengikutnya diakui Tasbih Nabi Muhammad SAW yang tiba-tiba ada di depannya.

Selain itu, Puang La'lang menjanjikan keselamatan Dunia dan Akhirat. Setiap pengikutnya diberikan Kartu Surga sebagai tanda keanggotaan. Untuk mendapatkan Kartu Surga, bisa menebus dari Rp10 Ribu hingga Rp50 Ribu.

BACA JUGA: Deretan Artis Top Diduga Pakai Susuk, Nih Penerawangan Mbah Mijan

Pengikut juga diwajibkan membayar Zakat Badan sebesar Rp 5.000/kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. 

Diwajibkan pula membayar Zakat Maal atau Zakat Harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut. Dana yang masuk dari pengikutnya dikelola sendiri Puang La'lang.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co