GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam Tokoh Daerah yang telah berjasa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penganugerahan tokoh-tokoh tersebut dianggap sangat setimpal karena semasa hidupnya mereka dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang.
BACA JUGA: Buset, Anggaran DKI 2020 Defisit Rp 5 T Kok Bisa? Ini Rinciannya
Termasuk untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi Kemerdekaan serta mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Berdasarkan siaran pers Biro Setpres, pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian Tanda Kehormatan.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Tegas: Saya Mengharamkan Hal Itu
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1.Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
2.Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
BACA JUGA: Pesona Angely Emitasari, Kepala Desa Cantik yang Masih Lajang
3.Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
4.Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
BACA JUGA: 5 Pose Menantang Sally Adelia, Nomor 3 Bikin Kaku Pria
5.Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
6.Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Sibuk Rapat, Mulan Jameela Nggak Nahan: Halo Sayang...
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2019, tersebut dihadiri oleh para Ahli Waris dari keenam Tokoh tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News