GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 termasuk PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan cair mulai 17 Maret 2025.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Rabu (12/3).
Kebijakan pemberian THR untuk ASN dan pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Presiden Prabowo mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Selain itu, tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Adapun bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat.
Akan tetapi, besaran THR dan gaji ke-13 ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selanjutnya, gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," ungkap Prabowo
Presiden berharap kebijakan dan stimulus ini bisa membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama mudik Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring.
Di samping itu, Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat khususnya selama Ramadan dan Idulfitri 2025.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News