GenPI.co - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI mencapai Rp700 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kerugian negara kasus korupsi BRI ini masih bersifat sementara.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” kata dia, Selasa (1/7).
Budi membeberkan jumlah itu hanya sekitar 30 persen dari nilai proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.
“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” papar dia.
Budi mengungkapkan KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerja sama ini untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya akibat korupsi pengadaan mesin EDC.
Sebelumnya, KPK mencekal 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK juga menggeledah 2 lokasi, Kantor PT BRI (Persero) Pusat Sudirman dan di Gatot Subroto, Jakarta.
KPK juga memeriksa seorang saksi mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News