KPAI Desak Polisi Usut Potensi Korban Anak Lain di Kasus Mantan Kapolres Ngada

14 Maret 2025 19:30

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan ada anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Jumat (14/3).

Dian membeberkan kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah hal yang sangat serius.

BACA JUGA:  Juli, Pemkab Ngada Gelar Festival Inerie

Selain itu, pelakunya merupakan pejabat publik yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan sehingga kasus ini berdampak besar bagi korban.

"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," tegas Dian.

BACA JUGA:  14 Sampel Positif Rabies di Ngada NTT, Vaksinasi Darurat Dilakukan

Dalam hal ini, KPAI sangat mendukung Mabes Polri menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada FWLS ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba

BACA JUGA:  Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Di sisi lain, aksi FWLS dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. 

Dalam kasus ini, FWLS diduga memakai narkoba hingga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Mantan Kapolres Ngada diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan 1 orang berusia 20 tahun. 

Tiga korban anak di bawah umur tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya lalu mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co