GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata dia, Kamis (20/3).
Kapolres menegaskan pihaknya menindak tegas ormas-ormas yang meminta uang THR dengan cara pemerasan.
"Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya meminta pengusaha tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa hingga melakukan pemerasan tersebut.
Dia juga mengimbau para pengusaha melaporkan ke polisi apabila mendapat pemerasan dari ormas.
"Pengaduan itu bisa dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News