GenPI.co - Korban dugaan pelecehan seksual QAR melaporkan terduga pelaku dokter di rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Penasihat hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan laporan ini dibuat karena pelaku dianggap tidak memiliki itikad baik kepada korban.
Hal ini baik pelaku mengakui tindakannya ataupun menyerahkan diri ke kepolisian.
"Kami mengira awalnya dokter ini merasa bersalah, kemudian menyerahkan diri tetapi ternyata tidak. Kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan membuat laporan soal pelecehan seksual yang terjadi pada korban, pada (September) 2022," kata Satria, Jumat (18/4).
Satria juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter di Malang.
Di sisi lain, korban QAR melaporkan kasus ini ke Mapolresta Malang Kota didampingi anggota keluarga.
"Barang bukti ada, sudah dilengkapi tapi saya tidak bisa menyebutkannya sekarang. (Korban) dari Bandung datang bersama perwakilan keluarga," papar dia.
Satria menyebut kliennya sempat ragu untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY.
"Dia juga shock, ada kegelisahan apakah yang dilakukan ini sudah benar tapi kami meyakinkan bahwa langkah ini sudah tepat dan benar," imbuh Satria.
Pihaknya juga menyesalkan belum ada komunikasi dan permintaan maaf dari rumah sakit tempat dokter AY bekerja, meski dia sudah dinonaktifkan.
Satria menegaskan seharusnya manajemen rumah sakit langsung meminta maaf kepada korban.
"Saya menyayangkan sekali, saya pikir tidak ada ruginya rumah sakit mempertahankan nama baik dengan meminta maaf tetapi kenapa sampai sekarang tidak ada permintaan maaf?," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News