Pelaku Penabrak GrabWheel Ditetapkan Tersangka

13 November 2019 20:08

GenPI.co - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan polisi telah menetapkan penabrak remaja pengguna GrabWheels atau skuter sebagai tersangka.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial DH dalam kondisi mabuk dan kehilangan konsentrasi saat berkendara, sehingga menabrak Ammar dan Wisnu hingga tewas.

“Dari hasil pemeriksaan urine, negatif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia minum alkohol,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Grabwheels Makan Korban, 2 Orang Tewas dan 4 Luka-luka

Fahri menyebut saat itu DH bersama rekannya, L, baru saja pulang dari suatu tempat.

“Pelaku minum alkohol, terjadi laka lantas. Tapi kalau konsentrasi kami masih dalami,” ucapnya. 

BACA JUGA: Grab Dukung Duniakan Wisata Danau Toba

Ia juga mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi. Menurut hasil pemeriksaan, saat itu DH berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya dengan kecepatan 40 sampai 50 kilometer per jam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co