4 Langkah Mendaftar CPNS 2019, Jangan Sampai Salah

17 November 2019 19:13

GenPI.co - Cara mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) cukup mudah.

Meski demikian, ternyata banyak pelamar yang gagal. Secara umum, pelamar harus memahami tata cara registrasi system seleksi CPNS 2019.

BACA JUGA: CPNS 2019: Ini Top 5 Instasi dan 10 Formasi Paling Diminati

Pelamar harus memastikan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sesuai dengan data terbaru.

Selain itu, pelamar juga harus mengisi form dengan benar. Cukup? Belum.

Pelamar juga mesti mengisi data dan dokumen yang sudah ditentukan dalam CPNS 2019.

Berikut ini 4 langkah mendaftar CPNS 2019:

Pertama.

Pelamar membuka link https://sscn.bkn.go.id/. Setelah itu pelamar memilih menu registrasi.

Namun, pelamar harus sudah membuat akun. Caranya adalah melakukan pendaftaran akun SSCN 2019.

Selanjutnya pelamar bisa login. Isilah NIK dan password dengan benar, lalu klik tombol login.

Setelah itu pelamar melakukan swafoto dengan menunjukkan kartu informasi akun sistem SSCPNS 2019 beserta KTP.

Kedua

Pelamar mengisi biodata. Khusus untuk kolom media sosial, pelamar bisa mengisi dengan alamat URL.

Pelamar juga bisa mengisi dengan nama akun serta jenis medsos yang dimilikinya.

BACA JUGA: Update CPNS 2019: Top 5 Instansi Favorit, Kemenkumham Tetap No 1

Jika memiliki lebih dari satu akun, pisahkan dengan tanda koma.

Ketiga

Mendaftar formasi. Klik tombol pilih untuk mengecek formasi serta syarat batas umur.

Setelah itu pelamar menentukan pendidikan, jabatan, dan lokasi formasi.

Untuk formasi yang membutuhkan pendidikan di perguruan tinggi, pelamar harus mengisi jenis universitas atau kampus (dalam/luar negeri).

Pelamar juga harus mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai data dari Kemristekdikti.

Setelah itu pelamar harus mengisi data terkait pendidikan terakhir. Pastikan sesuai dengan pendidikan yang dipilih.

Keempat

Mengunggah dokumen. Format berkas yang diterima adalah PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen.

Ukuran minimal setiap berkas adalah 100KB. Ukuran maksimal tergantung jenis berkas.

Setelah menggungah, pelamar harus mengecek hasil unggahan dengan menekan tombol lihat.

Pelamar dapat mengunggah ulang berkas jika hasilnya tidak jelas atau terpotong. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co