Kemendagri Beri Warning Gubernur Anies Soal APBD DKI

26 November 2019 02:15

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri memperingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan soal masa batas penyerahan APBD untuk tahun 2020 tak boleh lewat dari 30 November 2019. 

"itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tgl 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Senin (25/11).

BACA JUGA: Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker

Menurut Syarifuddin, dengan penyerahan draft RAPBD lebih dari tanggal 30 November 2019, artinya proses selanjutnya di Kemendagri yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari. Setelah draft diterima akan semakin mempersempit waktu proses selanjutnya di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," ucapnya.

Lanjut Syarifuddin, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.

BACA JUGA: APBD DKI 2020 Tekor Rp 10 Triliun, Kok Bisa?

"Kami bahas paling lambat 15 hari tapi kalau bisa dpercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari udah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," tuturnya.

Namun meski demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final, batas waktu terakhirnya saat penetapan APBD sebelum 31 Desember. Walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co