Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker

Gara-gara APBD Molor, PNS DKI Dilarang Cuti dan Kunker - GenPI.co
Sekda DKI Jakarta Saefullah. Foto: Antara

GenPI.co - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti dan kunjungan kerja (kunker). Pasalnya, Pembahasan APBD DKI Jakarta untuk tahun 2020 belum selesai.

"Barusan disepakati legislatif dan eksekutif bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 Desember. Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar dan tidak boleh kunker sebelum APBD beres," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).

BACA JUGA: APBD DKI 2020 Tekor Rp 10 Triliun, Kok Bisa?

Meski tanggal 30 November 2019 merupakan batas akhir harus disampaikannya draft RAPBD 2020 pada Kemendagri dengan mengacu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 hanya disebut sebelum dimulainya tahun anggaran baru, artinya hingga Bulan Desember.

"Evaluasinya nanti kami sampaikan ke Dewan. Jadi setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insyaallah tanggal 1-2 Januari 2020 selesai," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya