Dilarang Pesta saat Malam Tahun Baru 2020, Lebih Baik Berzikir

04 Desember 2019 18:11

GenPI.co - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang warganya berpesta pora pada malam Tahun Baru 2020.

Sekretaris Daerah Pemeritah Kota Palu Asri mengimbau warga tidak menyalakan petasan, melakukan konvoi kendaraan, dan tak berpesta minuman keras.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Sejumlah Ruas Tol Gratis di Libur Natal Tahun Baru

Selain itu, Pemkot Palu juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, musik, serta minuman keras di tempat umum.

Menurut Asri, pihaknya memiliki alasan kuat untuk mengimbau warga agar tidak berpesta pora.

Salah satunya adalah menjaga perasaan warga Palu yang masih berduka karena menjadi korban gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Pemkot Palu menyarankan warga untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan kegiatan berbau agama.

Dia mengimbau umat Islam untuk berzikir, berdoa bersama, maupun menggelar ceramah pada saat malam pergantian tahun.

"Mengimbau warga yang nonmuslim agar melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing di malam pergantian tahun," kata Asri saat memimpin rapat koordinasi menyambut Tahun Baru 2020 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu di Palu, Selasa (3/12).

Pemkot pun mengimbau apotek maupun toko obat untuk tidak menjual alat kontrasepsi kepada yang bukan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Pengumuman! Jadwal Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru Berubah

"Kami akan mengeluarkan dan menyebarluaskan surat edaran berisi keputusan mengenai hal tersebut,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co