Catat! Kecewa Dengan Pelayanan Publik, Yuk Lapor Ke Ombudsman

08 Desember 2019 15:40

GenPI.co - Pelayanan publik yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintahan memang tidak sebaik yang dibayangkan. Sebagian masyarakat pasti pernah merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan dari sejumlah instansi yang ada.

Untuk mengawasi sejumlah lembaga pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas atau kecewa dengan performa pelayanan public.

Meski demikian, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan OMbudsman RI, Awidya Mahadewi mengatakan bahwa jumlah laporan dari masyarakat Indonesia terkait performa lembaga pelayanan publik minim. Hal tersebut, bisa disebabkan oleh kurangknya kesadaran masyarakat dan kurangnya sosialisasi tentang fungsi Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi lembaga pelayanan publik.

Tata cara untuk melaporkan pelanggaran atau kekurangan dalam pelayanan publik ke ombudsman sebenarnya sangat mudah. 

Berikut tata cara yang bisa dilakukan jika kamu merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan publik.

1. Mengetahui prosedur pelayanan publik

Hal pertama yang perlu diketahui adalah bagaimana prosedur pelayanan publik yang seharusnya. Jika masyarakat memahami bagaimana prosedur pelayanan public yang semestinya, mereka akan sadar jika terdapat penyelewengan.

BACA JUGA : Ombudsman: Ada Kerugian Akibat Pemblokiran Internet di Papua

2. Melaporkan pada lembaga internal

Jika merasa ada pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga pelayanan publik, kamu bisa melaporkannya terlebih dahulu kepada bagian pengaduar di lembaga internal. Misalnya, kamu kecewa dengan pelayanan di kantor kelurahan dekat tempat tinggalmu. Kamu bisa melporkannya ke bagian pengaduan pelayanan masyarakat yang disediakan di kantor kelurahan tersebut.

BACA JUGA : Ombudsman RI Kembali Buka Posko Pengaduan di CFD Jakarta

3. Mencatat kejadian

Jika kamu tidak mendapat tanggapan dari pihak internal, kamu bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman. Namun, kamu perlu mencatat kejadian seperti waktu, tempat dan orang yang melayanimu.

4. Membuat laporan 

Setelah mencatat kejadian kamu bisa melaporkannya ke Ombudsman. Kamu cukup menyampaikan kronologi Laporan, bukti/keterangan telah berupaya kepada pihak Terlapor/terkait, dan menyertakan kartu identitas. Kamu bisa lngsung datang ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau membuat pengaduan lewat layanan telepon atau email. Layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co