Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Bayar Denda Berapa ya?

08 Desember 2019 21:57

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bersikap tegas terhadap maskapai Garuda Indonesia.

Hal tersebut dilakukan menyoal kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat premium Brompton dari Prancis.

BACA JUGA: Trending Topic Rini Soemarno vs Aura Prabowo Sumpah Luar Biasa

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeber, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melayangkan surat terkait denda kepada Garuda Indonesia.

"Jadi, Dirjen Perhubungan Udara akan menyampaikan surat kepada Garuda hari ini," tegas Budi Karya kepada wartawan di tol layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Tsunami Aceh 2004 Pasti Akan Berulang, Ini Bukti Autentiknya...

Sesuai peraturan yang berlaku, menurut Budi, seharusnya maskapai mencatatkan penumpang dan barang bawaan dalam manifes. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: Akankah Prabowo & Jokowi Wujudkan Kapal Induk Pertama Indonesia?

Namun, apabila hal tersebut dilanggar, maka maskapai bakal dikenakan denda oleh pemerintah. 

Ketika disinggung berapa jumlah denda yang diberikan kepada Garuda Indonesia, Menhub Budi Karya belum mau membeberkannya.

BACA JUGA: Peran Rini Soemarno di Balik Kesuksesan Jokowi, Arief: Terbukti!

"Kemenhub berkaitan dengan safety, sesuai dengan ketentuan apabila satu penerbangan termasuk penerbangan itu harus ada approval, jadi harus dicatatkan ke dalam manifes (penumpang dan barang)," tegas Menhub.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co