Memiskinkan Koruptor PDIP Sangat Setuju, Hukuman Mati Tunggu Dulu

11 Desember 2019 20:20

GenPI.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, bahwa ditinjau dari sisi daya rusak akibat perbuatan korupsi, maka sudah sangat relevan koruptor dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. 

Apalagi, bagi pejabat negara yang korupsi dan telah melakukan kerusakan sistemik.

BACA JUGA: Ungkap Megakorupsi, Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Turun Tangan

Menurut Hasto, bahwa harus dilihat pula semangat pendirian Republik ini yang ingin melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi kehidupan itu sendiri.

Hasto menegaskan Indonesia juga terikat dengan konvensi-konvensi internasional yang menghapuskan hukuman mati.

BACA JUGA: Terseret Skandal Asmara di Garuda, Pramugari Cantik Ini Menangis

"Jadi, PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan (ketimbang hukuman mati)," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12).

Hasto mengatakan sejauh ini sudah begitu banyak upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemiskinan maupun mencabut hak politik koruptor. 

BACA JUGA: Honorer K2 Disuruh Masuk Got, Gubernur Anies Menuai Pujian

Menurut Hasto, hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor. 

Kata Hasto, langkah bersifat shock therapy yang dilakukan itu memerlukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA: Bagai Langit dan Bumi: Gaji Guru Swasta Rp 1 Juta, Guru PNS Wow

"Sehingga untuk hal yang menyangkut kehidupan seorang manusia kita harus hati-hati, karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu," ungkapnya. 

Karena berbagai pertimbangan tersebut, Hasto menegaskan bahwa PDIP menyetujui hukuman seberat-beratnya seperti pemiskinan bahkan sanksi sosial untuk para koruptor. 

BACA JUGA: Seksinya Ariel Tatum, Hingga Banyak yang Pengin Tahu Tarifnya...

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan kalau masyarakat menghendakinya. 

Langkah itu bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co