Pada pasal tersebut disebutkan, kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso merespons Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.