GenPI.co - Anda tidak perlu cemas ketika kartu BPJS Kesehatan rusak ataupun hilang.
Sebab, Anda tidak membutuhkan perjuangan berbelit-belit untuk mendapatkan kembali kartu BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Menkes Terawan Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
Caranya cukup gampang. Anda hanya perlu mempersiapkan segala persyaratan.
Setelah itu Anda tinggal ke kantor BPJS. Ikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan.
Voila. Anda sudah bisa memiliki kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Berikut ini solusi bagi Anda yang pusing karena kartu BPJS Kesehatan rusak ataupun hilang sebagaimana dilansir laman resmi institusi:
Kartu BPJS Kesehatan Rusak:
Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/mobile customer service/mal pelayanan publik.
Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
BACA JUGA: Ada Debt Collector di BPJS Kesehatan? Fakta atau Hoax?
Menunjukkan KTP atau kartu keluarga yang berlaku.
Penggantian kartu dapat dilakukan di kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan terdekat
Kartu BPJS Kesehatan Hilang:
Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/mobile customer service (MCS)/mal pelayanan publik:
Menunjukkan KTP atau kartu keluarga yang berlaku.
Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh peserta dengan meterai Rp 6.000 atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pengurusan kartu peserta hilang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam kartu keluarga. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News