Satpol PP Copot Spanduk Gibran yang Bikin Kumuh Kota Solo

28 Desember 2019 02:45

GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surakarta mencopot bakal calon wali kota Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pemkot Surakarta, Agus Siswuryanto mengatakan bahwa penertiban sebanyak 27 spanduk dukungan terhadap calon peserta pilkada karena mereka menyalahi aturan.

BACA JUGA: Gibran Terancam Gagal Maju Pilkada Solo

Menurut dia, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada tahun 2020 tetapi spanduk dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sudah banyak bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.

Agus Siswuryanto mengatakan bahwa pihaknya mencopoti bukan hanya spanduk dan bendera, melainkan juga poster, stiker, dan MMT yang menyalahi aturan.

Petugas Satpol PP tidak hanya menurunkan spanduk dukungan terhadap bakal calon Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga bakal pasangan calon Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Keduanya masing-masing sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban spanduk setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya spanduk dukungan bakal calon dalam Pilkada Surakarta.

BACA JUGA: Kasus Gagal Bayar Asurasi Jiwasraya, Begini Kata Jokowi

"Kami melakukan penertiban spaduk dukungan. Pertama mencopoti sebanyak 15 spaduk dan bendera dan kedua pada bulan Desember ini, ada 27 spanduk dan bendera yang diturunkan," katanya.

Spanduk yang ditertibkan sebagian besar yang dipasang di jalan protokol Solo, antara lain Jalan Yosodipuro, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Ronggorwasito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan R.M. Said, Jalan Kapten Mulyadi, dan Jaya Wijaya. Pemasangan spanduk di jalur ini melanggar Peraturan Daerah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co