GenPI.co - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Kamis (2/1). Informasi tentang peniadaan kebijakan ganjil genap telah diumumkan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.
"Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Simak, Berikut Titik-titik Tol Jakarta yang Ditutup Karena Banjir
Peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kota Jakarta saat ini terendam air di sebagian wilayahnya . Wilayah-wilayah tersebut belum dapat dilintasi kendaraan bermotor.
Hujan deras yang mengguyur sejumlah kawasan di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir sejak Rabu (1/1).
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tujuh kelurahan dari empat kecamatan di Jakarta terendam banjir.
Ketujuh kelurahan itu tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Utara dan mayoritas Jakarta Timur.
Selain itu, banjir juga melanda sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, yakni Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Lebak.
BACA JUGA: Banjir Jakarta, Facebook Sediakan Crisis Response
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News