Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pujian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), pemngemudi harus perhatikan ruas mana saja dan waktu diberlakukan
Polda Metro Jaya merilis aturan terbaru kendaraan mana saja yang sakti alias tidak terkena aturan ganjil-genap. Kendaraan apa saja ya? Berikut daftarnya.
Polda Metro Jaya umumkan kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap di antaranya kendaraan pembawa penyandang disabiitas, ambulans, damkar.
Kendaraan membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran juga bebeas memasuki ruas-ruas jalan dengan aturan ganjil-genap.