Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya

15 Januari 2020 12:25

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani tegas terhadap desa siluman (fiktif) yang beberapa waktu lalu menghebohkan tanah air.

Penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tetapi tidak berpenghuni, telah disetop.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata

Penghentian penyaluran dana desa itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD, untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona

"Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa fiktif dihentikan seluruhnya," ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan penghentian tersebut dilakukan, sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun

"Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut," bebernya.

Sri Mulyani menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011, sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

BACA JUGA: Kekuatan Prancis Wow Banget, Prabowo Incar Teknologi Alutsista

56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.

Namun, di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya, sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.

"56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD, dan register Perda itu ialah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu," ungkapnya.

BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

Menurut Sri Mulyani, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri, dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.

"Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban," tegasnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.

"Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kami tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co