Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget... - GenPI.co

GenPI.co - Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I Tahun 2019, memang harus bersabar.

Langkah aman pertama, yakni izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

BACA JUGA: 5 Fakta Polisi Pahlawan di Inggris, Ternyata Keturunan Betawi

Dengan izin prinsip ini, satu tahapan tentang gaji PPPK sudah selesai.

Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS.

BACA JUGA: Aksi Heroik Suami Angie Virgin, Bikin Harum Indonesia di Inggris

Berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya