Polisi Tahan Raja dan Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat

15 Januari 2020 10:02

GenPI.co - Polisi akhirnya menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," Kombes Iskandar di Semarang, Selasa (14/1) malam.

BACA JUGA: Kapal Wisata di Raja Ampat Bakal Dikurangi

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Langsung Ditahan

Keraton Agung Sejagat, dipimpin seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut kerajaan ini mencapai sekitar 450 orang. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co