GenPI.co - Air mata Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali menetes.
Hal tersebut terjadi saat Titi mengungkapkan, betapa menderitanya nasib honorer K2.
BACA JUGA: Aura Prabowo Luar Biasa, Menteri Pertahanan Prancis pun Terpesona
Menurut penuturan Titi, belasan tahun mengabdi dengan gaji sangat rendah, tetapi kemudian dibuang pemerintah dengan alasan tidak memenuhi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU tersebut jelas menetapkan batasan usia bagi honorer K2 menjadi PNS.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Turun Tangan Terkait Korupsi Asabri Rp 10 Triliun
"Kami ini lahir dari PP 48 Tahun 2005 tetapi kenapa kami dibenturkan dengan UU ASN yang ada batasan usia. Perlu bapak ibu Komisi II tahu, 439 ribu honorer K2 saat jadi honorer usianya belum 35 tahun. Namun, karena berbagai aturan membuat kami menua tanpa kejelasan status," papar Titi sambil terisak dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Kekuatan Prancis Wow Banget, Prabowo Incar Teknologi Alutsista
Titi membeberkan, selama ini honorer K2 dibayar Rp150 ribu per bulan, tetapi diterima per tiga bulan.
Saat ini yang dibutuhkan honorer K2 adalah payung hukum untuk diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...
"Honorer K2 leg specialis. Jangan bicara umur kepada kami untuk menjadi PNS. Kami menua karena kebijakan pemerintah juga yang tidak berpihak kepada honorer K2," ungkapnya.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Gagah Banget, Pasukan Elite Prancis Hormat Senjata
Menurut Titi, ada jutaan honorer K2 bersama keluarganya yang menanti regulasi untuk mengangkat menjadi PNS.
Status yang mungkin tidak lama diicip karena sudah mendekati masa pensiun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News