KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan, Diperiksa Kasus Ini...

16 Januari 2020 12:51

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1). 

Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

BACA JUGA: Korsel Tunggu Menhan Prabowo, Deal Jet Canggih IFX Semi-Siluman

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, bahwa Zulkifli Hasan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di mana Zulkifli Hasan akan diperiksa untuk PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.

BACA JUGA: Dinasti Politik Jadi Sorotan, Ini Daftar Keluarga Pak Jokowi...

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT Palma," jelas Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Tak hanya Zulkifli Hasan, karena penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. 

BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...

Sama seperti Zulhas, Marsyud juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka, turut juga ditetapkan tersangka pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. 

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co