Resmi Berlaku... Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional

22 Januari 2020 13:33

GenPI.co - Mulai saat ini, Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Di mana berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

Kendati demikian, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.

"Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan," ungkap Setiawan, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan.

Penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

BACA JUGA: Lakukan 4 Hal Ini Pada Pasangan, Hasilnya Dunia Milik Berdua

Setiawan menjelasakan, dalam penyetaraan jabatan, Jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya.

Sementara Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

BACA JUGA: Honorer K2 Terus Berkurang, Kepala BKN: Ini Kesempatan Bagus...

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya.

BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK 

"Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting," tegas Setiawan.

Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.

Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan unsur-unsur yang lain.

"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co