Soal Fatwa MUI, Netflix: No Comment

24 Januari 2020 11:11

GenPI.co - Kabar mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membahas fatwa terkait platform digital penyedia konten video Netflix kembali mengemuka belakangan ini. 

Hal tersebut setelah MUI mendapat permintaan dari  masyarakat untuk menkaji  mengenai hukum syariah soal layanan streaming tersebut.

BACA JUGA: Jubir Prabowo: Beli Alutsista Bukan Seperti Barang Televisi 

Terkait hal itu pihak Netflix enggan memberikan komentar.  Dilansir dari Antara, perwakilan Netflix di Indonesia tidak ingin memberikan tanggapan apa-apa.

Ini sudah dua kali Netflix diisukan mendapat fatwa haram oleh MUI. Kali pertama mengemuka pada akhir tahun 2019 lalu, namun itu hanya kabar angin belaka.

Sebelum itu, beberapa elemen masyarakat meminta pemerintah mengawasi konten dalam layananan streaming ini. 

Pihak MUI sendiri melalui Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengaku belum ada rencana untuk lakukan pekgkajian terkait Netflix.

"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana membahas," kata Hasanuddin, Kamis (24/1).

BACA JUGA: Agung Wicaksana Mengundurkan Diri dari Dirut Transjakarta

Meski begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis,mengungkapkan  ada pembicaraan  secara internal lembaga terkait platform itu.

“Sesuatu yang dikaji tidak selalu haram. Hasil pengkajian bisa saja berupa fatwa halal atau haram,” tegas Cholil.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co