Tjahjo Kumolo Blak-blakan Isu Honorer Dihapus, Ini yang Benar...

26 Januari 2020 03:16

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membantah kabar yang menyebut tenaga honorer dihapus.

Menurut Tjahjo Kumolo, bahwa ia menegaskan, tenaga honorer masih dibutuhkan oleh daerah.

BACA JUGA: Jurus Pertahanan Menhan Prabowo Cool, Negara Adikuasa Terkesima

"Istilahnya bukan penghapusan ya, karena tenaga honorer sebenarnya masih dibutuhkan oleh daerah, urusan daerah kami serahkan ke daerah," beber Tjahjo Kumolo pada seminar yang diselenggarakan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Aktris Faye Nicole Hanya Diam, CCTV Jadi Bukti Kencan Narapidana

Hanya saja, kata Tjahjo Kumolo, berdasarkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya ada dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Maka dari itu, penghapusan tenaga honorer hanya berlaku untuk tenaga honorer yang berada di kementerian pusat, meski juga tetap ada pembatasan untuk daerah.

BACA JUGA: Elektabilitas Anies Baswedan melejit di Atas Risma, Ganjar, Emil

Tjahjo Kumolo menegaskan kepada pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan pos anggaran jika ingin melakukan perekrutan tenaga honor, sebab terkait hal ini dibutuhkan penataan yang baik.

BACA JUGA: Jika TNI Perang Dengan China, Amerika Serikat Malah Senang...

"Seperti Makassar, kalau perlu tenaga honorer untuk kebersihan maka disiapkan posnya, anggarannya berapa. Karena kepala daerah butuh orang juga, ASN masih kurang di daerah, yang penting ke depan kan harus ditata dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA: Amerika Tawarkan Bantuan di Laut Natuna, Ini Kata Menko Polhukam

Selain itu, Kemenpan-RB juga memberikan kesempatan satu kali bagi seluruh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan beberapa tahapan.

BACA JUGA: Bongkar Makhluk Gaib di CCTV Rumah Sakit, Mbah Mijan Bergetar...

Sementara bagi honorer yang tidak lulus maka kembali digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerahnya, tentu harus melalui berbagai tahapan.

BACA JUGA: Ahok Menyindir Anies Baswedan? Ini Kata Pengamat...

"Tetapi untuk keputusan itu nanti kita cek lagi ke daerah, apa ada anggarannya atau anggaran dari pusat, tetapi itu kan panjang, belum selesainya bukan karena masalahnya tidak cepat tetapi memang itu kompleks," pungkasnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co