50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Ini Syaratnya...

11 Februari 2020 03:45

GenPI.co - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bahwa melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. 

BACA JUGA: Presiden Filipina Nekat, Batalkan Perjanjian Militer dengan AS

Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," beber Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Jangan Lengah... 4 Zodiak Ini Memiliki Pribadi yang Berbahaya

Nadiem pun membeberkan, bahwa setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. 

Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. 

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Makin Jantungan, Menunggu NIP dan SK Terbit

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Iran Luncurkan Satelit, Amerika Serikat Mengakui Takut Nuklir

"Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini," ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar, yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah.

BACA JUGA: Honorer K2 Makin Tua, Minta Passing Grade Tes PPPK Diturunkan...

Untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co