GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mengatakan anak buah Gubernur Anies Baswedan terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan soal surat ilegal yang dikirim ke Sekertariat Negara (Setneg).
"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," kata Prasetio di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2).
BACA JUGA: Formula E digelar di Monas, Tak Ada Nama Pembalap dari Indonesia
Prasetio menjelasakan, bahwa surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E itu ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.
Politikus PDIP tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kami ada statement," katanya.
"Ini enggak, semua statemen kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetio.
BACA JUGA: Prasetio Sarankan Balapan Mobil Formula E Digelar di Ancol
Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas untuk menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya.
Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News