Ada Sanksi Hukum Mengintai saat Masa Pacaran Lho, Apa Saja?

26 Februari 2020 18:47

GenPI.co - Jangan anggap remeh persoalan yang muncul selama berpacaran. Bukan mau menakut-nakuti, tapi ada ranah hukum yang wajib kamu ketahui.

Ada baiknya kamu dan kekasih mempelajari sejumlah pasal hukum yang berlaku.

Dari pada penasaran, berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui selama menjalin kasih dengan si dia, dilansir dari laman KlinikHukum :

1. Nge-date tanpa izin

Untuk seorang pria, tidak boleh sembarang membawa kekasih kamu tanpa seizin orang tua. 

Karena ada pasal yang akan memberatkan, seandainya ada pihak orang tua melaporkan keberatannya.

• Pasal 332 KUHP 
Mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi siapa pun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali.

Pada ayat 3 menyebutkan, pengaduan dilakukan jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa.

BACA JUGA: Hati-hati! 4 Zodiak yang Suka Mengancam Kekasihnya

2. Membuat pacar terluka

Ladies, jika pacar mu melukai kamu secara fisik terlebih sampai terluka arah, kamu juga punya senjata untuk membuatnya menyesal.

• Pasal 351 KUHP: 
Ayat (1) menjelaskan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda. 
Ayat (2) menginformasikan,  jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Ayat (3) mengatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3. Status hadiah pemberian pacar

Ini lah salah satu hukum tentang pengembalian hadiah dari mantan atau pacar, saat hubungan kalian sedang tidak baik dan ia minta untuk semua barangnya dikembalikan. 

• Pasal 1666 – Pasal 1693 KUH Perdata 
Dikemukakan, “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.” (KUHPerdata R. Subekti)

BACA JUGA: Ternyata begini sifat Asli Orang Berzodiak  Leo

4. Berduaan di kamar hotel

Girls, ada beberapa alasan mengapa kalian tidak boleh berduaan di kamar hotel. 

Jika ada persetubuhan anak di bawah umur atau tindak pencabulan, maka bisa dijerat hukum pidana. Namun, itu pun harus ada dua bukti kuat.

• Pasal 183 KUHP 
Dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali, apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

5. Aksi balas dendam

Balas dendam dalam agama tentu bukan solusi terbaik. Jika ada yang menyebarkan video asusila dengan kedok balas dendam. Maka ada hukuman yang harus didapatkan. 

• Pasal 29 UU Pornografi 
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co