Bukan Hiasan Jalan, Kamu Wajib Tahu Fungsi Ubin Guiding Block

28 Februari 2020 15:47

GenPI.co - Jalan merupakan akses utama semua orang untuk melakukan kegiatan di luar rumah. Seperti pergi ke kantor, kuliah, ke pasar, dan lainnya. 

Namun, pernah kah kamu menemukan pola jalan yang berbeda dari lainnya di jalan? Seperti ubin berwarna kuning dengan titik dan garis panjang.

Tak banyak yang tahu, ubin itu bukan hanya untuk hiasan agar jalan terlihat lebih cantik dan rapi. Nama ubin tersebut adalah Guiding Block. 

Guiding Block jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia artinya blok atau cetakan sebagai pemandu jalan. 

Fungsi dari Guiding Block ini untuk memandu pejalan kaki yang memiliki kebutuhan khusus, terutama bagi penyandang tunanetra. 

BACA JUGA: 3 Fasilitas Ramah Disabilitas di Surabaya

Warna dan pola ubin ini berbeda dengan pola jalan lainnya. Hal ini berfungsi untuk membedakan guiding block dengan jalan biasa, tentunya untuk mempermudah penyandang tunanetra untuk menuju tempat tujuannya. 

Adapun jalan yang harus dilengkapi guiding block ini seperti jalur lalu lintas kendaraan umum, di depan pintu masuk, dan keluar menuju tangga. 

Selain itu, guiding block juga harus ada di pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju transportasi umum terdekat. 

BACA JUGA: Aplikasi MAF, Memudahkan Penyandang Disabilitas Mencari Sahabat

Semua hal tersebut sudah diatur dalam PM No. 30 tahun 2006. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co