Masuk Kategori Bencana, Isolasi Virus Corona Gratis

05 Maret 2020 08:50

GenPI.co - Juru Bicara pemerintah untuk kasus virus corona, dokter Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah tidak menganggap remeh penanganan wabah virus corona.

BACA JUGA: China Gunakan Ramuan Tradisional Ini untuk Lawan Virus Corona

Pasalnya, menurut Yurianto, bahwa wabah Corona sudah masuk kategori bencana dengan mengacu ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: Virus Corona Luar Biasa, Tetapi Ini yang Lebih Berbahaya...

"Jadi, tidak ada lagi ruang untuk kemudian kami menganggap ini dengan pendekatan biasa. Ini enggak biasa ini," ungkap Yurianto saat ditemui di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Yurianto pun menjelaskan, kategori bencana atas wabah corona sudah melampaui status Kejadian luar biasa (KLB).

BACA JUGA: Selain Banyak Pemasukan, 4 Zodiak Ini Sangat Beruntung

Menurut Yurianto, wabah virus corona tidak hanya terjadi di satu tempat sehingga kejadian itu masuk kategori bencana.

"Beberapa waktu yang lalu Menteri sudah menyatakan siaga darurat pandemi. Jadi, ini mbah-nya KLB. Ini seluruh dunia, sehingga tidak disebutkan KLB," bebernya.

BACA JUGA: Luar Biasa... 4 Bahan Makanan Ini Ampuh Cegah Virus Corona

Yurianto mengatakan, seluruh instansi pemerintah bergerak menangani persoalan mewabahnya Corona setelah kejadiannya dianggap bencana. 

Mulai dari BNPB, TNI, hingga Polri turut menangani persoalan mewabahnya virus corona.

BACA JUGA: Wahai Pria... Lakukan 3 Sentuhan Ini Agar Wanita Terpesona

"Itu sebabnya kenapa kemudian BNPB turun, kenapa kemudian seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan. TNI, Polri, dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang ter-integrated dengan insiden comandernya adalah Menteri Kesehatan," jelasnya.

Yurianto menyebutkan, setelah dinyatakan sebagai bencana, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. 

BACA JUGA: Indonesia Fokus Virus Corona, Kapal Asing Mencuri Ikan di Natuna

Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait corona.

"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co