Nikita Mirzani Happy Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

09 Maret 2020 19:43

GenPI.co - Aktris Nikita Mrizani tidak kecewa dan tidak kaget dengan pendapat JPU yang menolak eksepsinya.

"Nggak kaget, memang harus dilanjut, kalau diterima (eksepsi) berarti kalian tidak dapat berita apa-apa," kata Niki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ogah Salaman, Kenapa Ya?

Ibu tiga anak itu mengaku tetap "happy" menjalani persidangan walau harus dibuat sibuk antara mengurus anak, pekerjaan, dan perkaranya.

"Untuk masalah kerjaan jadi terhambat, harusnya satu episode bisa syuting dua kali ini jadi satu kali, tapi tidak apa-apa yang penting cepat selesai persidangan, happy sih," kata Nikita.

Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Kiprah Chiki Fawzi, dari Artis Hingga Animator

Jaksa Penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nikita Mirzani. JPU Sigit Hendradi berpendapat nota keberatan yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya Senin (2/3) diluar lingkup eksepsi atau lebih kepada curahan hati bukan menyangkut materi eksepsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co