Lamunan Honorer K2 Buyar, Gaji PPPK Tenggelam Karena Virus Corona

20 Maret 2020 07:00

GenPI.co - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinanti 51 ribu honorer K2, hingga hari ini belum juga terbit.

BACA JUGA: Terlihat Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Menakutkan

Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret.

Apalagi melihat kondisi saat ini, yakni mewabahnya virus corona jenis baru COVID-19, membuat honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama, semakin waswas.

BACA JUGA: Innalillahi... Mbah Mijan pun Ikut Berduka

Dapat dipastikan, pemerintah lebih fokus mencegah penyebaran virus corona, dibanding mikirin masalah PPPK.

Sementara yang jelas saja, yakni jadwal Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB CPNS 2019 juga ditunda pelaksanaannya, hingga waktu yang belum dipastikan.

BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...

"Sepertinya Perpres gaji sudah ditenggelamkan Corona. Situasi sekarang darurat, semua fokus ke Corona. Covid-19 jadi trending topik," jelas Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN.com, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Terkesan Pemalu, 5 Zodiak ini Ternyata Hot Dalam Hubungan Asmara

Menurut Syamsul, bila mengamati kondisi sekarang, maka sangat kecil peluang Perpres gaji PPPK akan turun.

Akibatnya honorer K2 yang lulus PPPK tidak bisa merasakan hak-haknya.

Padahal, Syamsul mengakui, dia dan keluarganya sudah membayangkan akan menerima THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Bidik PNS dan PPPK, Ini Pengumuman Penting Pimpinan Honorer K2

Namun, angan-angan itu sepertinya tidak akan terealisasi lantaran Perpres gaji belum turun.

"Jujur saja, saya sudah bayangkan akan terima rapelan, terus terima THR dan gaji ke-13. Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona," keluhnya.

Syamsul pun berharap, wabah Corona segera berakhir sehingga aktivitas berjalan normal. Agar pemerintah juga bisa segera menerbitkan Perpres gaji PPPK.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co