Wapres: Orang yang terinfeksi Corona Haram Salat Jemaah di Masjid

20 Maret 2020 12:20

GenPI.co - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan orang yang terinfeksi virus corona haram hukumnya salah berjamaah di masjid, karena berpotensi menularkan virus tersebut. 

"Orang yang terinfeksi virus corona tidak boleh menghadiri tempat berjamaah, tetapi dilarang, bahkan diharamkan, sebab membahayakan," kata Ma'ruf Amin di Jakrata, Kamis (19/3).

BACA JUGA: Guru Besar UGM Positif Terinfeksi Virus Corona

Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif mengatakan muslim yang sakit diare saja tidak dibolehkan beribadah di masjid karena kotorannya bisa menjadi najis.

"Ada contoh, orang yang misalnya buang-buang air, dia tidak usah datang ke masjid, bahkan Jumat pun dia tidak boleh, bahkan diharamkan. Sebab kalau dia datang ke masjid kemudian buang air kemudian masjidnya menjadi najis, kan menyebarkan najis ke mana-mana," ujarnya.

Karena itu, Wapres mengimbau kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri menjelang bulan puasa dan menghindari acara-acara Ramadhan yang sifatnya berjemaah.

"Itu baru kotoran, yang bisa menyebarkan najis. Kalau orang terjangkiti Corona ini pergi ke masjid, itu akan menimbulkan orang lain terpapar, bahkan bisa membawa kematian," tandasnya.

BACA JUGA: China Mulai Uji Coba Vaksin Virus Corona ke Manusia, Hasilnya...

Terkait mudik Lebaran, Wapres Ma'ruf juga menyarankan agar masyarakat tidak pulang kampung ke daerahnya apabila sedang sakit atau dalam pengawasan terinfeksi COVID-19. 

Ma'ruf Amin mengatakan agar warga yang sedang dalam pengawasan tersebut untuk memanfaatkan teknologi dalam bersilaturahmi dengan sanak saudara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co