Penanganan Virus Corona, Ini Pedoman Tenaga Medis dan Masyarakat

27 Maret 2020 00:17

GenPI.co - Para petugas medis harus cepat tanggap dalam menghadapi kasus virus corona (covid-19), mengingat jumlah pasien yang bertambah.

Hal ini dilakukan agar penyebaran covid-19 ini dapat dicegah dan ditekan penyebarannya. 

Oleh karena itu Gugus Tugas mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat covid-19 di Indonesia.

Pedoman ini diterbitkan pada Selasa (24/3.2020), untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat udalam mencegah dan menangani kasus corona.

BACA JUGA: Di Rumah Saja, Yuni Shara Sibuk Masak dan Berjemur

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, Doni Monardo menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh

Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.

“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan covid- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” tambah Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.

BACA JUGA: Di Rumah Cegah Corona: Ayu Ting Ting dan Ayu Dewi Yoga Berjemur

Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini. 

“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus covid-19,” pesan Doni.

Selain itu, penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respons pemerintah yang sigap dan strategis. 

Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak juga untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.

Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka.

Selain itu terkait manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal. 

Masyarakat dapat mengakses pedoman tersebut melalui tautan https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co